Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Hirarki Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

1.     Pancasila Pancasila menjadi dasar pertama bagi keselamatan dan kesehatan kerja. Sila pancasila yang menjadi pokok dalam keselamatan dan kesehatan kerja yaitu sila ke-2 yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradap. Dengan adanya sila ke-2 menyatakan bahwa hak asasi manusia bersifat universal, merata dan tidak dialihkan oleh orang lain. Dengan begitu, keberadaan tenaga kerja sebagai seorang manusia memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya dalam hal mendapatkan dan melakukan pekerjaan serta menerima imbalan secara adil. Selain itu, campur tangan pemerintah sangat diperlukan dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para tenaga kerja. Hal itu dilakukan untuk mencapai kesejahteraan hidup bagi para pekerja. Salah satu cara pemerintah dalam melindungi tenaga kerja dari berbagai kecelakaan akibat kerja dengan menyediakan beberapa program dalam rangka meningkatkan kualitas dan jaminan tenaga kerja antara lain: a.     ...