Hirarki Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1.
Pancasila
Pancasila menjadi dasar
pertama bagi keselamatan dan kesehatan kerja. Sila pancasila yang menjadi pokok
dalam keselamatan dan kesehatan kerja yaitu sila ke-2 yang berbunyi kemanusiaan
yang adil dan beradap. Dengan adanya sila ke-2 menyatakan bahwa hak asasi
manusia bersifat universal, merata dan tidak dialihkan oleh orang lain. Dengan
begitu, keberadaan tenaga kerja sebagai seorang manusia memiliki hak yang sama
dengan manusia lainnya dalam hal mendapatkan dan melakukan pekerjaan serta
menerima imbalan secara adil.
Selain itu, campur
tangan pemerintah sangat diperlukan dalam menjamin keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) bagi para tenaga kerja. Hal itu dilakukan untuk mencapai
kesejahteraan hidup bagi para pekerja. Salah satu cara pemerintah dalam
melindungi tenaga kerja dari berbagai kecelakaan akibat kerja dengan
menyediakan beberapa program dalam rangka meningkatkan kualitas dan jaminan
tenaga kerja antara lain:
a. Jaminan
sosial tenaga kerja (Jamsostek)
Jamsostek merupakan program publik
yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial
ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
b. Program
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
JPK adalah salah satu program
Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah
kesehatan mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit,
kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara
efektif dan efisien
c. Program
Jaminan hari tua (PHT)
Program Jaminan Hari Tua di buat sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal dunia, cacat, atau hari tua dan dibuat dengan sistem tabungan hari tua.
Program Jaminan Hari Tua di buat sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal dunia, cacat, atau hari tua dan dibuat dengan sistem tabungan hari tua.
2.
UUD
1945
Sumber hukum peraturan perundangan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berlandaskan pada pasal 27 ayat 2 UUD
Tahun 1945 yang dinyatakan bahwa “Tiap - tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini memberi bahwa
warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak yangsesuai dengan keinginaan
setiap individu dan perlindungan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) agar dalam dalam melaksanakan pekerjaan tercipta kondisi kerja yang
nyaman, sehat, dan aman serta dapat mengembangkan kemampuan dan ketrampilannya
agar dapat hidup layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Dengan
demikian mengakibat kan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah
terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya
serta penyakit yang dapat ditimbulkan dari kondisi kerja.
3.
TAP
MPR
Tap
MPR No.II/MPR/1993 tentang garis garis besar haluan negara
Dalam Tap MPR No.II/MPR/1993 yang
menyatakan Perlindungan tenaga kerja yang meliputi hak berserikat dan berkumpul dan
berunding bersama, keselamatan dan kesehatan kerja, dan jaminan sosial tenaga
kerja yang mencakup jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan
terhadap kecelakaan dan jaminan kematian serta syarat-syarat kerja lainnya
perlu dikembangkan secara terpadu dengan bertahap dengan mempertimbangkan
dampak ekonomi dan moneternya, kesiapan sektor terkait, kondisi pemberi kerja
dan kemampuan tenaga kerja. Khusus bagi tenaga kerja wanita dengan kodrat,
harkat dan martabatnya.
4.
Undang
Undang (UU)
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan
Dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan
memberikan ketentuan tentang pengertian tentang ketenagakerjaan dan tenaga kerja. UU No. 13
Th. 2003 ini menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan
atas kesehatan dan keselamatan kerja. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memeperoleh perlindungan atas Keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan
kesusilaan, Perlakuan
dan sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan kerja
sehingga jika keselamatan tenaga kerja pada suatu perusahaan tidak terpenuhi
maka tenaga kerja berhak menuntut perusahaan untuk diselenggarakan upaya
kesehatan dan keselamatan kerja.
Untuk melindungi keselamatan
pekerja/buruh guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal diselenggarakan
upaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan meningkatkan
derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan penyakit akibat kerja,
pencegahan terjadinya kecelakaan kerja, pengendaian bahaya di tempat kerja
serta pengobatan/penanganan jika terjadi kecelakaan kerja.
Agar tujuan ini dapat tercapai maka
perusahaan harus menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
agar pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja dapat berjalan maksimal dan
mempunyai struktur yang jelas. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan.
Secara keseluruhan Undang-Undang No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini sangat melindungi dan menjamin hak-
hak tenaga kerja tak hanya pada keselamatan dan kesehatan kerjanya saja namun
tentang perlindungan bagi tenaga kerja penyandang cacat dan perlindungan
terhadap memperkerjakan anak dibawah umur.
Selain itu UU no. 13 Tahun 2003 ini
juga melindungi dan mengatur tentang segala aspek yang berhubungan dengan
ketenagakerjan seperti kesempatan dan perlakuan yang sama, perncanaan tenaga
kerja dan informasi ketenagakerjan, Pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja,
perluaan keempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja,
perlindungan pengupahan dan kesejahteraan, tenaga kerja perempuan, waktu kerja,
hubungan industrial, serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama
bipartit, lembaga kerja sama tripartit, peraturan prusahaan, perjanjian kerja
bersama, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja,
penutupan perusahaan, pemutusan hubungan kerja, pembinaan, pengawasan,
penyidikan, ketentuan pidana dan sangsi administratif dan ketentuhan peralihan.
5. Perpu (Peraturan pemerintah
pengganti undang undang)
Dalam Permen
Naker No. Per-01/Men/1998 memberikan penjelasan tentang pelayanan kesehatan
kerja sebagai usaha kesehatan kerja yang bertujuan untuk memberikan bantuan
kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental ,terutama
dalam penyesuaian pekerjaan atau lingkungan kerja; melindungi tenaga kerja
terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerja atau lingkungan
kerja; meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan
fisik tenaga kerja; memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi
tenaga kerja yang menderita sakit.
6.
PP(
Peraturan Pemerintah)
Peraturan
pemerintah republik Indinesia no 50 tahun 2012 Tentang Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
Dalam Peraturan pemerintah republik Indinesia no 50 tahun
2012 meyatakan
tentang system manajemen kerja (SMK3). Tujuan adanya SMK3 adalah dalam rangka
meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur,
terstruktur, terintegrasi guna Untuk
mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan
melibatkan manajemen, tenaga
kerja/pekerja dan serikat pekerja. SMK3 diwajibkan bagi perusahaan, mempekerjakan lebih
dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan
diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut,
pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait
7. Peraturan
presiden
Keputusan
Presiden No. 22 Tahun 1993 Tentang Penyakit Yang Timbul Karena
Hubungan Kerja.
Dalam Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 menjelaskan bahwa penyakit yang timbul
karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau
lingkungan kerja. Setiap
tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak
mendapat jaminan Kecelakaan Kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja
maupun setelah hubungan kerja berakhir.
Hak atas Jaminan
Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya telah berakhir apabila
menurut hasil diagnosis dokter yang merawat penyakit tersebut diakibatkan oleh
pekerjaan selama tenaga kerja yang bersangkutan masih dalam hubungan kerja. Hak jaminan kecelakaan kerja
apabila penyakit tersebut timbul dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak hubungan kerja tersebut berakhir.
8. Peraturan
menteri
Peraturan menteri ketenagakerjaan republik Indonesia
nomor 9 tahun 2016 Tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian
Peraturan menteri ketenagakerjaan republik Indonesia nomor 9 tahun 2016 Tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Dalam Peraturan menteri ketenagakerjaan republik
Indonesia nomor 9 tahun 2016 memuat panduan panduan terkait dengan pekerjaan di
ketinggian. Panduan ini dimulai dai bekerja ketinggian di alam, aksel tali,
perancah, bahaya benda jayuh hingga perangkat pencegah jatuh balik perseorang
atau kolektif.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
(Permenaker) No. 9 Tahun 2016 terdiri dari 45 pasal dan disertai
dengan Lampiran .Dalam
peraturan ini memuat tentang pengertian bekerja pada ketinggian yaitu kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang
dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di atas permukaan tanah atau
perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang
menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera
atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
9.
Perda
(Peraturan daerah)
Peraturan
daerah kabupaten Deli Serdang nomor 7 tahun 2006 tentang pembinaan dan
pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan di kabupaten
Deli Serdang.
Dalam peraturan daerah
ini memberikan ketentuan tentang hak hak dasar pekerja/ buruh dan menjamin
kesamaan/kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan dunia usaha perlu dilakukan perlindungan terhadap
tenaga kerja. Dalam melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja perlu dilakukan
pembinaan dan pengawasan yang dilengkapi dengan satu peraturan daerah.
Retribusi pembinaan dan
pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan dipungut
retribusi atas pembinaan dan pengawasan norma keselamatan dan keseahatan kerja.
Retribusi pembinaan dan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan
termasuk golongam retribusi jasa umum. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja dibidang
ketenagakerjaan berdasarkan luas ruangan kerja, jumlah mesin/ peralatan, daya
mesin dan instalasi.
Pembinaan norma kerja
adalah pembinaan yang dilakukan terhadap setap perusahaan mengenai persyaratan
kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), kesepakatan kerja bersama
(KKB) dan penguruspengupahan serta kesejahteraan tenaga kerja. Pelaksanaan pembinaan
terhadap setiap perusahaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dan
pegawai pengantara.
Pengawasan norma
keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan terhadap setiap perusahaan untuk
mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat
pejalanan. Pengawasam keselamatan dan kesehatan kerja untuk tempat kerja
meliputi pemeriksaan atau pengujian pertama atau berkala atau ulang terhadap
suhu kerja atau kebisingan atau kelembapan atau cahaya penerangan atau debu
atau sanitasi atau kantin atau sarana keselamatan dan kesehatan kerja.
10.
SNI
(Standar Nasional Indonesia)
SNI
13-7083-2005 tentang tata cara induksi keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
pertambangan.
Dalam SNI 13-7083-2005
memberikan penjelasan tentang tata cara induksi keselamatan dan kesehatan kerja
pertambangan yang berkaitan dengan potensi bahaya, pengendalian bahaya, tanggap
darurat, dan cara cara penyelamatan pada kegiatan pertambangan umum.Penjelasan
dan pengarahan K3 bersifat umum dan khusus. Bersifat umum jika penjelasan dan
pengarahan K3 diberikan kepada karyawan baru atau karyawan yang kembali setelah
6 bulan atau lebih meninggalkan kegiatan tambang. Sedangkan bersifat khusus
apabila penjelasan dan pengarahan tentang K3 diberikan kepada karyawan baru
yang telah mengikuti induksi umum dan karyawan mutasi/pindahan dalam perusahaan
yang sama.
Dalam melakukan
pengarahan dan penjelasan tentang K3 dibutuhkan alat sebagai media untuk
mempermudah dan memeprjelas penyampaian materi induksi, dan dapat berupa audio
visual, over head projector (OHP) tape, poster, slogan K3, alat peraga dan lain
lain.
Dalam induksi keselatan dan kesehatan
kerja yang perlu diperhatikan antara lain : Induksi keselamatan dan kesehatan
kerja harus diberikan pada karyawan dan tamu; induksi harus dilakukan di ruang
khusus; bahan/materi induksi harus tersedia dalam jumlah yang sesuai dengan
jumlah peserta dan jenis induksi; alat bantu untuk mempermudah dan memeperjelas
penyampaian materi induksi harus disesuaikan dengan jenis dan kondisi yang ada
di lokasi; setiap peserta induksi harus mengisi daftar hadir dan daftar
periksa; daftar periksa yang ditandatangani peserta dan penyaji induksi
diarsipkan oleh bagian keselamatan dan kesehatan kerja; hasil induksi di
dokumentasikan oleh perusahaan; jenis induksi keselamatn dan kesehatan kerja
adalah innduksi umum, induksi lokal, induksi tamu, dan induksi ulang.
11.
ISO
(International Organization for
Standardization)
ISO 45001:2016 Standard Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pengertian ISO 45001:2016 adalah standar internasional yang
menetapkan persyaratan untuk kesehatan dan keselamatan kerja/ sistem
manajemen K3, dengan panduannya yang dapat memungkinkan organisasi
agar secara proaktif meningkatkan kinerja dalam hal mencegah cedera,
kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan.
ISO 45001 ini diterapkan untuk setiap organisasi
terlepas dari ukuran, jenis dan sifat. Semua persyaratan dimaksudkan untuk
diintegrasikan ke dalam proses manajemen organisasi sendiri. ISO 45001
memungkinkan sebuah organisasi, melalui sistem manajemen K3, untuk
mengintegrasikan aspek lain dari kesehatan dan keselamatan, seperti kesehatan
pekerja/ kesejahteraan. Dengan Menerapkan Sistem Manajemen K3 / SMK3 di
dalam organisasi di harapkan kecelakaan kerja akan dapat berkurang drastis,
mengingat organisasi akan melakukan upaya upaya mencegah, mengurangi dan
menghilangkan sumber bahaya dan sumber penyakit akibat kerja secara sistematis
dan berkesinambungan.
Manfaat
Penerapan ISO 45001:2016 yaitu : Mengurangi , Mencegah kecelakaan
Kerja; Meningkatkan Keamanan karyawan; Meningkatkan Pemahaman dan pengetahuan
Karyawan mengenai K3; Menciptakan Lingkungan kerja yang aman; Meningkatkan
efisiensi kerja; Membuka pasar nasional maupun internasional; Membantu
pemerintah dalam implementasi persyaratan perundangan K3; Menambah Image
Perusahaan
SUMBER :
http://eprints.ums.ac.id/4238/1/C100050063.pdf
Komentar
Posting Komentar