Hirarki Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

1.    Pancasila
Pancasila menjadi dasar pertama bagi keselamatan dan kesehatan kerja. Sila pancasila yang menjadi pokok dalam keselamatan dan kesehatan kerja yaitu sila ke-2 yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradap. Dengan adanya sila ke-2 menyatakan bahwa hak asasi manusia bersifat universal, merata dan tidak dialihkan oleh orang lain. Dengan begitu, keberadaan tenaga kerja sebagai seorang manusia memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya dalam hal mendapatkan dan melakukan pekerjaan serta menerima imbalan secara adil.
Selain itu, campur tangan pemerintah sangat diperlukan dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para tenaga kerja. Hal itu dilakukan untuk mencapai kesejahteraan hidup bagi para pekerja. Salah satu cara pemerintah dalam melindungi tenaga kerja dari berbagai kecelakaan akibat kerja dengan menyediakan beberapa program dalam rangka meningkatkan kualitas dan jaminan tenaga kerja antara lain:
a.       Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek)
Jamsostek merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
b.      Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien
c.       Program Jaminan hari tua (PHT)
Program Jaminan Hari Tua di buat sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal dunia, cacat, atau hari tua dan dibuat dengan sistem tabungan hari tua.

2.    UUD 1945
Sumber hukum peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berlandaskan pada pasal 27 ayat 2 UUD Tahun 1945 yang dinyatakan bahwa “Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini memberi bahwa warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak yangsesuai dengan keinginaan setiap individu dan perlindungan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar dalam dalam melaksanakan pekerjaan tercipta kondisi kerja yang nyaman, sehat, dan aman serta dapat mengembangkan kemampuan dan ketrampilannya agar dapat hidup layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Dengan demikian mengakibat kan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya serta penyakit yang dapat ditimbulkan dari kondisi kerja.
3.    TAP MPR
Tap MPR No.II/MPR/1993 tentang garis garis besar haluan negara
Dalam Tap MPR No.II/MPR/1993 yang menyatakan Perlindungan tenaga kerja yang meliputi hak berserikat dan berkumpul dan berunding bersama, keselamatan dan kesehatan kerja, dan jaminan sosial tenaga kerja yang mencakup jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan terhadap kecelakaan dan jaminan kematian serta syarat-syarat kerja lainnya perlu dikembangkan secara terpadu dengan bertahap dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan moneternya, kesiapan sektor terkait, kondisi pemberi kerja dan kemampuan tenaga kerja. Khusus bagi tenaga kerja wanita dengan kodrat, harkat dan martabatnya.
                                                  
4.    Undang Undang (UU)
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memberikan ketentuan tentang pengertian tentang ketenagakerjaan dan  tenaga kerja. UU No. 13 Th. 2003 ini menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memeperoleh perlindungan atas Keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, Perlakuan dan sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan kerja sehingga jika keselamatan tenaga kerja pada suatu perusahaan tidak terpenuhi maka tenaga kerja berhak menuntut perusahaan untuk diselenggarakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja.
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan penyakit akibat kerja, pencegahan terjadinya kecelakaan kerja, pengendaian bahaya di tempat kerja serta pengobatan/penanganan jika terjadi kecelakaan kerja.
Agar tujuan ini dapat tercapai maka perusahaan harus menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja agar pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja dapat berjalan maksimal dan mempunyai struktur yang jelas. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Secara keseluruhan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini sangat melindungi dan menjamin hak- hak tenaga kerja tak hanya pada keselamatan dan kesehatan kerjanya saja namun tentang perlindungan bagi tenaga kerja penyandang cacat dan perlindungan terhadap memperkerjakan anak dibawah umur.
Selain itu UU no. 13 Tahun 2003 ini juga melindungi dan mengatur tentang segala aspek yang berhubungan dengan ketenagakerjan seperti kesempatan dan perlakuan yang sama, perncanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjan, Pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, perluaan keempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, perlindungan pengupahan dan kesejahteraan, tenaga kerja perempuan, waktu kerja, hubungan industrial, serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, peraturan prusahaan, perjanjian kerja bersama, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, penutupan perusahaan, pemutusan hubungan kerja, pembinaan, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan sangsi administratif dan ketentuhan peralihan.

5.    Perpu (Peraturan pemerintah pengganti undang undang)
Dalam Permen Naker No. Per-01/Men/1998 memberikan penjelasan tentang pelayanan kesehatan kerja sebagai usaha kesehatan kerja yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental ,terutama dalam penyesuaian pekerjaan atau lingkungan kerja; melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerja atau lingkungan kerja; meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja; memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.

6.    PP( Peraturan Pemerintah)
Peraturan pemerintah republik Indinesia no 50 tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dalam Peraturan pemerintah republik Indinesia no 50 tahun 2012 meyatakan tentang system manajemen kerja (SMK3). Tujuan adanya SMK3 adalah dalam rangka meningkatkan efektifitas  perlindungan K3 dengan  cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi guna Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan manajemen,  tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja. SMK3 diwajibkan  bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut,  pengusaha  melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait

7.    Peraturan presiden
Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 Tentang  Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
Dalam Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 menjelaskan bahwa penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan Kecelakaan Kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.
Hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya telah berakhir  apabila menurut hasil diagnosis dokter yang merawat penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja yang bersangkutan masih dalam hubungan kerja. Hak jaminan kecelakaan kerja apabila penyakit tersebut timbul dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja tersebut berakhir.

8.    Peraturan menteri
Peraturan menteri ketenagakerjaan republik Indonesia nomor 9 tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian
Peraturan menteri ketenagakerjaan republik Indonesia nomor 9 tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Dalam Peraturan menteri ketenagakerjaan republik Indonesia nomor 9 tahun 2016 memuat panduan panduan terkait dengan pekerjaan di ketinggian. Panduan ini dimulai dai bekerja ketinggian di alam, aksel tali, perancah, bahaya benda jayuh hingga perangkat pencegah jatuh balik perseorang atau kolektif.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 9 Tahun 2016 terdiri dari 45 pasal dan disertai dengan Lampiran .Dalam peraturan ini memuat tentang pengertian bekerja pada ketinggian yaitu  kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di atas permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

9.    Perda (Peraturan daerah)
Peraturan daerah kabupaten Deli Serdang nomor 7 tahun 2006 tentang pembinaan dan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan di kabupaten Deli Serdang.
Dalam peraturan daerah ini memberikan ketentuan tentang hak hak dasar pekerja/ buruh dan menjamin kesamaan/kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha perlu dilakukan perlindungan terhadap tenaga kerja. Dalam melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang dilengkapi dengan satu peraturan daerah.
Retribusi pembinaan dan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan dipungut retribusi atas pembinaan dan pengawasan norma keselamatan dan keseahatan kerja. Retribusi pembinaan dan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan termasuk golongam retribusi jasa umum. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja dibidang ketenagakerjaan berdasarkan luas ruangan kerja, jumlah mesin/ peralatan, daya mesin dan instalasi.
Pembinaan norma kerja adalah pembinaan yang dilakukan terhadap setap perusahaan mengenai persyaratan kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), kesepakatan kerja bersama (KKB) dan penguruspengupahan serta kesejahteraan tenaga kerja. Pelaksanaan pembinaan terhadap setiap perusahaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dan pegawai pengantara.
Pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan terhadap setiap perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat pejalanan. Pengawasam keselamatan dan kesehatan kerja untuk tempat kerja meliputi pemeriksaan atau pengujian pertama atau berkala atau ulang terhadap suhu kerja atau kebisingan atau kelembapan atau cahaya penerangan atau debu atau sanitasi atau kantin atau sarana keselamatan dan kesehatan kerja.

10.    SNI (Standar Nasional Indonesia)
SNI 13-7083-2005 tentang tata cara induksi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertambangan.
Dalam SNI 13-7083-2005 memberikan penjelasan tentang tata cara induksi keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan yang berkaitan dengan potensi bahaya, pengendalian bahaya, tanggap darurat, dan cara cara penyelamatan pada kegiatan pertambangan umum.Penjelasan dan pengarahan K3 bersifat umum dan khusus. Bersifat umum jika penjelasan dan pengarahan K3 diberikan kepada karyawan baru atau karyawan yang kembali setelah 6 bulan atau lebih meninggalkan kegiatan tambang. Sedangkan bersifat khusus apabila penjelasan dan pengarahan tentang K3 diberikan kepada karyawan baru yang telah mengikuti induksi umum dan karyawan mutasi/pindahan dalam perusahaan yang sama.
Dalam melakukan pengarahan dan penjelasan tentang K3 dibutuhkan alat sebagai media untuk mempermudah dan memeprjelas penyampaian materi induksi, dan dapat berupa audio visual, over head projector (OHP) tape, poster, slogan K3, alat peraga dan lain lain.
Dalam induksi keselatan dan kesehatan kerja yang perlu diperhatikan antara lain : Induksi keselamatan dan kesehatan kerja harus diberikan pada karyawan dan tamu; induksi harus dilakukan di ruang khusus; bahan/materi induksi harus tersedia dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah peserta dan jenis induksi; alat bantu untuk mempermudah dan memeperjelas penyampaian materi induksi harus disesuaikan dengan jenis dan kondisi yang ada di lokasi; setiap peserta induksi harus mengisi daftar hadir dan daftar periksa; daftar periksa yang ditandatangani peserta dan penyaji induksi diarsipkan oleh bagian keselamatan dan kesehatan kerja; hasil induksi di dokumentasikan oleh perusahaan; jenis induksi keselamatn dan kesehatan kerja adalah innduksi umum, induksi lokal, induksi tamu, dan induksi ulang.

11.    ISO (International Organization for Standardization)
ISO 45001:2016 Standard Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pengertian ISO 45001:2016 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk kesehatan dan keselamatan kerja/  sistem manajemen K3, dengan panduannya  yang dapat  memungkinkan organisasi agar secara proaktif meningkatkan kinerja  dalam hal mencegah cedera, kecelakaan kerja  dan gangguan kesehatan.
ISO 45001 ini  diterapkan untuk setiap organisasi terlepas dari ukuran, jenis dan sifat. Semua persyaratan dimaksudkan untuk diintegrasikan ke dalam proses manajemen organisasi sendiri. ISO 45001 memungkinkan sebuah organisasi, melalui sistem manajemen K3, untuk mengintegrasikan aspek lain dari kesehatan dan keselamatan, seperti kesehatan  pekerja/ kesejahteraan. Dengan Menerapkan Sistem Manajemen K3 / SMK3 di dalam organisasi di harapkan kecelakaan kerja akan dapat berkurang drastis, mengingat organisasi akan melakukan upaya upaya mencegah, mengurangi dan menghilangkan sumber bahaya dan sumber penyakit akibat kerja secara sistematis dan berkesinambungan.
Manfaat Penerapan ISO 45001:2016 yaitu : Mengurangi , Mencegah kecelakaan Kerja; Meningkatkan Keamanan karyawan; Meningkatkan Pemahaman dan pengetahuan Karyawan mengenai K3; Menciptakan Lingkungan kerja yang aman; Meningkatkan efisiensi kerja; Membuka pasar nasional maupun internasional; Membantu pemerintah dalam implementasi persyaratan perundangan K3; Menambah Image Perusahaan
SUMBER :
http://eprints.ums.ac.id/4238/1/C100050063.pdf

Komentar